NAMA :Windah
widi.A
KELAS :A.12.1
NIM :15150025
contoh kasus malpraktek etik dan yuridis
CONTOH
MALPRAKTIK ETIK
Kasus :
Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh seorang bidan
untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24 jam bayi belum juga
keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan kelelahan karena sudah
terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong
persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan komisi, walaupun asisten bidan
itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja. Setelah bayi keluar, terjadilah
perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan,
ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya menuntut bidan tersebut.
Analisa
bu tersebut sudah mengalami partus yang lama karena lebih
dari 24 jam, seharusnya bidan bisa mengetahui penyebab partus lama, apakah ada
malpresentasi pada janin, emosi yang tidak stabil pada ibu atau panggul yang
kecil sehingga bidan bisa bertindak secepatnya untuk menyelamatkan nyawa ibu
dan bayi, bukan mementingkan komisi yang membahayakan nyawa ibu dan bayi.
Perdarahan itu disebabkan karena atonia uteri akibat partus yang terlalu lama.
Atonia uteri hanya bisa bertahan dalam waktu 2 jam setela Post Partum.
Dalam kasus tertentu justru Bidan dengan sengaja melakukanya
demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang
dapat diperoleh pasien tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak
dikasih tahu informasi yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur
persalinan yang yang seharusnya.Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan
dan melakukan malpraktek.
Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai)
misalnya kurang hati-hati melakukan proses kelahiran.
1.
Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan
mati atau luka-luka berat.
Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang
mati : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu
tahun.
2.
Pasal 1365 KUHS
Setiap perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya
mengakibatkan kerugian itu, menganti kerygian tersebut.
Cara membuktikan kelalaiannya adalah
Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan
pekerjaan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang
seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat
dipersalahkan.
Kepala dinas kesehatan akan memcabut SIPB setelah
mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI . MPEB akan melakukan sidang
dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Yang menjadi
saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB akan meminta keterangan dari
bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan yang sebenarnya bahwa bidan
lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka MPEB akan memberikan sanksi
yang setimpal karena sudah merugikan orang lain kepada bidan tersebut dan sebagai
gantinya izin praktik bidan tersebut akan di cabut. Keputusan MPEB bersifat
final.