Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu
profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul
sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan.
Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena
tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi,
serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan
baik.
Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah
tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan
bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di
bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada
Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada
zaman modern ini, kita sebut peran advokasi.
Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan
tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut,
keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang
dimilikinya.
A. Pengertian Bidan
Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan)
berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman.
Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita
bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti
”berkaitan dengan wanita”.
Menurut churchill, bidan adalah ” a
health worker who may or may not formally trained and is a physician, that
delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas
kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter,
yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi Bidan (ICM) : bidan adalah
seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara
tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta
memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk
praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya
peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan
yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi
untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk
praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang
bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang
bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan
masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.
Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan
pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga
dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan
menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan
seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
PENGERTIAN BIDAN
1. Definisi bidan menurut International Confederation Of
Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di
seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist
Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan
Internasional/ Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke
27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai
berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan
yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi
kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi)
untuk melakukan praktik bidan.
2. Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan
adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus
ujian sesuai persyaratan yang berlaku. Bidan adalah seseorang yang telah
mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).
3. Bidan (midwife/pendamping istri) berasal dari bahasa
Sansekerta ”Wirdhan” yang artinya wanita bijaksana. Bidan adalah sebuah profesi
yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang
pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir
dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia.
PROFESIONALISME
Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang
terampil atau cakap dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari
keterampilannya.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan antara
jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan
keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di
lingkungannya dan seseorang pekerja profesional sebagai warisan orang tuanya
atau pendahulunya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang
teknisi keduanya (pekerja profesional dan teknis) dapat saja terampil dalam
unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik kerja yang dapat memecahkan
masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja
profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang menyangkut
wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam
melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya (T. Raka Joni, 1980).
CIRI-CIRI JABATAN PROFESIONAL
Ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut
berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan
dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
2. Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan
atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan
yang mantap serta menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara
relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur
evaluatifnya terstandar.
3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang
luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai
tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta
berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekeria profesional
yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta
karyanya Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos
kerja yang tinggi.
4. Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari
masyrakat dan atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta
kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan
berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional
tersebut.
Persyaratan
tmum jabatan profesional Persyaratan umum jabatan profesional sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat
khusus atau spesialis.
2.Melaluijenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga
profesional.
3. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan
mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
4. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai
wahana pengembangan kompetensi.
BIDANJABATANPROFESIONAL
Bidan merupakan jabatan profesional. Berdasarkan
syarat-syarat profesional, maka bidan telah memiliki persyaratan dari Bidan
sebagai jabatan profesional:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat
khusus atau spesialis
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan
sebagai tenaga professional
3 Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
4. Memiliki kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh
pemerintah
5. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
6. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
7. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur
8. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
9. Memiliki kode etik kebidanan
10. Memiliki standar pelayanan
11. Memiliki standar praktek
12. Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan
mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai
wahana pengembangan kompetensi
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka
bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek,
yaitu :
1.Jabatanstruktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada
dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi
2.JabatanFungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta
dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga
berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini, jabatan bidan adalah jabatan
fungsional profesional dengan demikian, adalah wajar jika bidan mendapatkan
tunjangan fungsional.
Bidansebagaiprofesimemiliki
1.Mengembangkanpelayananyangunikbagimasyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program
pendidikan yang ditujukan untuk maksudprofesiyangbersangkutan.
3.Memilikiserangkaianpengetahuanilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai
dengan kode etik yang belaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam
menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas
pelayanan yang diberikan.
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa
meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan anggotanya.
ORGANISASIPROFESI
Dinegara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan
suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui statu
lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang
(Acts). Apabila organisasi profesi kurang atau tidak bcrperan dalam penyusunan
regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku tiap
anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat
pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi
profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah :
1. Didalam suatu profesi hanya terdapat satu organisasi
profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah
menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan
kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan
serta merumuskan standar pelayanan profesi , standar pendidikan dan pelatihan
profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara
lain sebagai :
1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu
pendidikan profesi tersebut.
2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan
profesi tsb.
3. Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi profesi tersebut.
4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.
Sesuai dengan peran itu maka organisasi profesi
mempunyai fungsi antara lain:
1) Bidang pendidikan : menetapkan standar pendidikan dan
pendidikan berkelanjutan (continuing education). 2) Bidang pelayanan :
menetapkan standar profesi, ijin praktik. registrasi anggota serta menyusun dan
memberlakukan kode etik profesi. 3) Bidang IPTEK : merencanakan, melaksanakan
dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut. 4) Bidang
kehidupan profesi : membina operasionalisasi organisasi profesi. membina
kerjasama dengan pemerintah. masyarakat. Profesi lain bahkan dengan organisasi
profesi sejenis dinegara lain, serta mengupayakan kesejahteraan anggotanya
4. Anggota profesi dapat kesempatan untuk berkarya dan
berperan aktif dalam memajukan profesi.
Sedangkan manfaat secara lebih luas menurut World Medical
Association (1991) ada dua hal yaitu makin tertibnya pekerjaan profesi dan
meningkatnya kualitas hidup serta derajat kesehatan.
PENGEMBANGAN TENAGA KESEHATANPROFESIONAL
Pengembangan Tenaga Kesehatan harus disertai pula dengan
upaya memberdayakan tenaga kesehatan didalam menjalankan profesinya. Oleh
karena itu organisasi profesi yang membina jenis tenaga kesehatan itu harus
diberi peran yang maksimal dalam mengatur dan mengembangkan tenaga kesehatan
itu sendiri. Sumber daya manusia kesehatan harus diprogramkan pengembangannya
dengan baik karena mereka memiliki dampak ganda yang berkepanjangan dan dapat
mempengaruhi berbagai bidang upaya kesehatan.
Pada saat ini belum semua jenis tenaga kesehatan tersebut
merniliki organisasi profesi yang mantap. Untuk meningkatkan sistem
pengembangan tenaga kcsehatan diberbagai jenjang pembangunan kesehatan, peran
serta aktif organisasi-organisasi profesi kesehatan sangat diharapkan.
Organisasi inilah yang merupakan mitra pemerintah dalam mengupayakan agar
setiap tenaga kesehatan tidak melupakan landasan profesi dan landasan moralnya
dalam bekerja. Oleh karena itu, organisasi profesi yang masih lemah perlu
ditata, dikembangkan dan dibina secara sistematis. Penataan, pengembangan dan
pembinaan itu tidak terbatas pada pembentukan lembaga dan kepengurusannya
sampai kabupaten/kota. melainkan juga sampai kepada berfungsinya organisasi
tersebut dalam menjaga standar dan etika profesi. Insiatif harus dilakukan oleh
unit pengembangan tenaga kesehatan yang ditugasi, dalam hal ini Bidang
Pemberdayaan Profesi dari Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan
Luarnegeri. Tugas utamanya ialah menginventarisasi dan melaksanakan bimbingan
terhadap organisasi profesi tersebut. Namun diharapkan pula tindakan pr-oaktif
dar profesi kesehatan agar keterlibatan organisasi profesi kesehatan dalam
sistern pengembangan tenaga kesehatan segera terwujud.
KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/
VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti
program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah
seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan
sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah
menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek
kebidanan.
INTERNATIONAL CONFEDERATION of
MIDWIFE bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan
pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan
diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.
B. Pengertian Profesi
C. Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas
yang khusus. Sebagaii pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1. Selalu mengedepankan fungsi ibu
sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki kode etik dengan
serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan
jenjang tertentu
3. Keberadaan bidan diakui memiliki
organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
4. Anggotanya menerima jasa atas
pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan
sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional.
Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan,
pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan,
perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau
dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan
struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam
suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau
serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan
negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam
kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga
berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan
fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan
profesional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu,
yaitu :
- Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat
melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional
- Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan
profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika
kebidanan
- Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan
profesinya
- Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
- Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
- Bidan memiliki organisasi profesi
- Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan
masyarakat
- Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama
penghidupan.
D. Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional.
Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara populer, seseorang yang bekerja dibidang
apapun sering diberi predikat profesional. Seorang pekerja profesional dalam
bahasa keseseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam
kerjanya meskipun keteranpilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat
dan belajar dan kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan
dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil
pembiasaan melakukan keterampilan tertentu ( melalui magang/ keterlibatan
langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja
sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya.
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari
seorang teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil
dalam unjuk kerja (misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan
masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional
dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan
filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam
melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya.
C.V Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan
profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu : memerlukan persiapan atau
pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang
relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang
berwenang (misalnya: organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah), serta
jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan negaranya.
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Secara rinci ciri-ciri jabatan
profesional adalah sebagai berikut :
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi
profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk
menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa
dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja
dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya
dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur
oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan
dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses
akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
E. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
1. Setiap bidan harus menjaga nama
baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang
tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
2. Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
F. Perilaku profesional Bidan
2. Mempunyai moral yang tinggi
3. Bersifat jujur
4. Tidak melakukan coba-coba
5. Tidak memberikan janji yang
berlebihan
6. Mengembangkan kemitraan
7. Terampil berkomunikasi
8. Mengenal batas kemampuan
9. Mengadvokasi pilihan ibu
G. Organisasi Bidan
1. Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Dalam sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari lahir IBI.
Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konferensi bidan
pertama yang diselenggarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa bidan-bidan
senior yang berdomisili di Jakarta. Konferensi bidan pertama tersebut telah
berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan
bidan selanjutnya, yaitu: mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) berbentuk kesatuan, bersifat Nasional, berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. IBI yang seluruh anggotanya
terdiri dari wanita telah diterima menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia
(KOWANI) pada tahun 1951, hingga saat ini IBI tetap aktif mendukung
program-program KOWANI bersama organisasi wanita lainnya dalam meningkatkan
derajat kaum wanita Indonesia. Selain itu sesuai dengan Undang-undang RI No.8
tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, maka IBI dengan nomor 133
terdaftar sebagai salah satu Lembaga Sosial Masyarakat di Indonesia. Gerak dan
langkah IBI di semua tingkatan dapat dikatakan semakin maju dan berkembang
dengan baik. Sampai dengan tahun 2003, IBI telah memiliki 30 pengurus daerah,
342 cabang IBI (di tingkat Kabupaten / Kodya) dan 1,703 ranting IBI (di tingkat
kecamatan) dengan jumlah anggota sebanyak 68,772 orang.
Tujuan IBI adalah sebagai berikut :
1. Menggalang persatuan dan
persaudaraan antara sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya dalam rangka
memperkokoh persatuan bangsa
2. Membina pengetahuan dan
keterampilan anggota dalam profesi kebidanan khususnya dalam pelayanan KIA
serta kesejahteraan keluarga
3. Membantu pemerintah dalam
pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4. Meningkatkan martabat dan
kedudukan bidan dalam masyarakat.
Visi dan Misi IBI antara lain :
1. Membentuk organisasi Ikatan Bidan
Indonesia yang bersifat nasional, sebagai satu-satunya organisasi yang
merupakan wadah persatuan dan kesatuan bidan di Indonesia.
2. Pengurus besar IBI berkedudukan
di Jakarta atau dimana pusat pemerintahan berada
3. Meniadakan bidan kelas satu
maupun bidan kelas dua, yang ada hanya bidan
4. Membentuk pengurus
didaerah-daerah. Dengan demikian organisasi/ perkumpulan yang bersifat lokal
yang ada sebelum konferensi ini semuanya membubarkan diri dan selanjutnya
menjadi anggota cabang yang dikoordinir oleh pengurus daerah tingkat propinsi.
5. Bidan harus bekerja sesuai dengan
profesi, apabila bekerja dibidang perawatan harus mengikuti pendidikan perawat
selama dua tahun, demikian apabila perawata bekerja di kebidanan harus
mengikuti pendidikan bidan selama dua tahun.
2. International Confederation of Midwifes (ICM)
ICM merupakan organisasi kebidanan dari berbagai
negara (60 negara) yang markas besarnya berada di London Inggris. Tujuan umum
dari ICM yaitu memperbaiki standar pelayanan kebidanan pada ibu bayi dan
keluarga dan pendidikan yang berguna untuk peningkatan profesionalisme.
Sedangkan tujuan khusus dari ICM adalah:
1. Memperbaiki standar asuhan kepada
ibu, bayi, dan keluarga diseluruh dunia.
2. Meningkatkan penerapan asuhan
kebidanan.
3. Mengembangkan peranan kebidanan
sebagai praktisi profesional dengan hak-haknya sendiri.
4. Meningkatkan secara global
potensi dan nilai kebidanan untuk menurunkan morbiditas dan moetalitas ibu dan
bayi.
3. Association of Radical Midwifes (ARM)
ARM adalah organisasi yang beranggotakan para
bidan, mahasiswa bidan pada komite UK (United Kingdom) untuk memperbaiki
pelayanan kesehatan. Tujuan dari ARM adalah agar dapat melakukan tukar wawasan,
pendapat, keterampilan dan informasi dengan kolega dan pasien untuk membantu
bidan mengembangkan perannya agar dapat memperoleh jaminan untuk berpartisipasi
aktif dalam pelayanan maternitas selain itu ARM juga memberikan dukungan kepada
para bidan dalam memberikan pelayanan yang berkesinambungan, menggali pola
pelayanan alternatif dan mengevaluasi perkembangan lingkup praktek kebidanan.
Kebidanan sebagai salah satu profesi