Pengertian
BPJS
BPJS (Badan
Penyelenggaraan Jaminan sosial)
adalah badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang mencakup
seluruh penduduk Indonesia. Hal
ini diatur dalam undang-undang No 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial (BPJS).
Tujuan
BPJS
Tujuan BPJS adalah mewujudkan terselenggaranya pemberian
jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan /
atau anggota keluarga
Fungsi
BPJS
- BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas
2. Adapun
BPJS ketenagakerjaan menurut UU BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan empat
program yaitu :
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian Kerja
Tugas
BPJS
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas BPJS berwenang:
- Melakukan dan/ atau penerima pendaftaran peserta BPJS Kesehatan
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta BPJS Kesehatan dan pemberi kerja
- Menerima bantuan iuran dari pemerintah
- Mengelola Dana Jaminan sosial untuk kepentingan peserta BPJS
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta BPJS Kesehatan program jaminan sosial
- Membayarkan manfaat dan /atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
7. Memberikan informasi
mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat
Wewenang
BPJS
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas
BPJS berwenang:
- Menagih pembayaran Iuran
- Menempatkan Dana Jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek mempertimbangkan aspek likulitas,solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional
- Membuat kesepakatan dengan fasilitas mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah
- Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan
- Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
- Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggara program jaminan sosial.
Bentuk –
bentuk BPJS
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah
badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan
Syarat –
syarat pendaftaran BPJS
Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan
Kesehatan Nasional, untuk perorangan atau mandiri :
- Syarat Daftar BPJS Kesehatan:
- KK (kartu keluarga) + Fotokopi
- KTP + Fotokopi
- Buku Rekening BNI/BRI atau Mandiri pilih salah satu saja, ini untuk pilihan kelas ruang inap kelas 1, kelas 2 saja, kelas 3 tidak perlu buku rekening
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
2. Mengisi
Formulir yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan :
No ponsel, alamat domisili, pilihan puskesmas, atau klinik
yang terdekat, dll.
3. Menerima
virtual
Acount untuk pembayaran di ATM, tapi pembayarannya tunggu 14 hari setelah
cetak no virtual acount
4. Peserta
membawa bukti pembayaran ke kantor BPJS kesehatan untuk mendapatkan kartu
peserta
Pembayaran
iuran BPJS
- Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS
- Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
- Peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran Wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
4. Pemerintah
membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai :
- Besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam peraturan presiden
- Besaran dan tata cara pembayaran iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam peraturan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar