Selasa, 07 Juni 2016

Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN)



SJSN(Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Pengertian
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (Bab 1, Pasal 1 ayat 1 UU No 40 Tahun 2004).
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial (Bab 1, Pasal 1 ayat 2 UU No 40 tahun 2004).
Asas SJSN
  1. Asas Asas SJSN
 Kemanusiaan
dengan penghargaan  terhadap martabat manusia
2. Asas Manfaat
Asas yang bersifat oprasiaonal , menggambangkan pengelolaan yang efesien dan efektif
3. Asas Keadilan Sosial
Asas yang bersifat adil
Tujuan SJSN
untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (Bab 2, pasal 3 UU No 40 tahun 2004).
9 Prinsip SJSN
  1. Prinsip Gotong Royong
            Kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jamian sosial, yang diwujudkan dengan kewajibab setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau penghasilan
2.Prinsip Nirlaba
            Pengelolaan usaha yang mengutamkan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat bagi seluruh peserta
3. Prinsip Keterbukaan
            Mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta
4. Prinsip Kehati-hatian
            Pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib
. Prinsip Akuntabilitas
            Pelaksanaan progam dan pengelolaan keuangan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
. Prinsip Portabilitas
            Memberikan jaminan secara berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara RI
7. Prinsip Kepersetaan Wajib
            Mengharuskan seluruh penduduk untuk menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara bertahap
8. Prinsip Dana Amanat
Iuaran dan hasil pengembangan merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya  bagi kepentingan peserta jaminan sosial
9. Prinsip hasil pengelolaan dana jaminan sosial nasional ddipergunakan seluruhnya untuk pengembangan progam dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
            Hasil pengembangan aset jaminan sosial dimanfaatkan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Dewan JSN
Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas:
a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial
b. mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional
 c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
Progam SJSN
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan hari tua
4. Jaminan pensiun
5. Jaminan kematian
5 Program Jaminan Sosial
  1. Program Kesehatan
Jaminan ksehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja



3. Jaminan hari tua
Tujuannya untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai  apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

4. Jaminan pensiun
Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau kurangnya penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan kematian
Untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada hali waris peserta yang meninggal dunia
Pengelolaan Dana SJSN
Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai (Bab 7, pasal 47 ayat 1 UU No 40 tahun 2004).
Referensi
UU No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar