SJSN(Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Pengertian
Jaminan
sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh
rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (Bab 1, Pasal 1
ayat 1 UU No 40 Tahun 2004).
Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan
sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial (Bab 1, Pasal 1 ayat 2
UU No 40 tahun 2004).
Asas SJSN
- Asas Asas SJSN
Kemanusiaan
dengan
penghargaan terhadap martabat manusia
2. Asas
Manfaat
Asas yang
bersifat oprasiaonal , menggambangkan pengelolaan yang efesien dan efektif
3. Asas
Keadilan Sosial
Asas yang
bersifat adil
Tujuan SJSN
untuk
memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya (Bab 2, pasal 3 UU No 40 tahun 2004).
9 Prinsip
SJSN
- Prinsip Gotong Royong
Kebersamaan antar peserta dalam
menanggung beban biaya jamian sosial, yang diwujudkan dengan kewajibab setiap
peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau penghasilan
2.Prinsip
Nirlaba
Pengelolaan usaha yang mengutamkan
penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat bagi seluruh
peserta
3. Prinsip
Keterbukaan
Mempermudah akses informasi yang
lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta
4. Prinsip
Kehati-hatian
Pengelolaan dana secara cermat,
teliti, aman, dan tertib
. Prinsip
Akuntabilitas
Pelaksanaan progam dan pengelolaan
keuangan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
. Prinsip
Portabilitas
Memberikan jaminan secara
berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara RI
7. Prinsip
Kepersetaan Wajib
Mengharuskan seluruh penduduk untuk
menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara bertahap
8. Prinsip
Dana Amanat
Iuaran dan
hasil pengembangan merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan
sebesar-besarnya bagi kepentingan
peserta jaminan sosial
9. Prinsip
hasil pengelolaan dana jaminan sosial nasional ddipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan progam dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
Hasil pengembangan aset jaminan
sosial dimanfaatkan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Dewan JSN
Dewan
Jaminan Sosial Nasional bertugas:
a. melakukan
kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial
b.
mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional
c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi
penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
Progam SJSN
1. Jaminan
Kesehatan
2. Jaminan
Kecelakaan Kerja
3. Jaminan
hari tua
4. Jaminan
pensiun
5. Jaminan
kematian
5 Program Jaminan Sosial
- Program Kesehatan
Jaminan
ksehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan
2. Jaminan
kecelakaan kerja
Jaminan
kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja
mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja
3. Jaminan
hari tua
Tujuannya
untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai
apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
4. Jaminan
pensiun
Tujuannya
untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan
atau kurangnya penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
total tetap.
5. Jaminan
kematian
Untuk
memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada hali waris peserta yang
meninggal dunia
Pengelolaan
Dana SJSN
Dana Jaminan
Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial
secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas,
kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai (Bab 7, pasal 47 ayat 1 UU
No 40 tahun 2004).
Referensi
UU No 40
Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar