Selasa, 07 Juni 2016

ETIKA SOSIAL DAN ETIKA PROFESI



ETIKA SOSIAL DAN ETIKA PROFESI
Etika Sosial / Profesi
       Etika sosial menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya.
       Etika individu lebih menekankan pada kewajiban kewajiban manusia sebagai pribadi.
       Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
1.Etika Pelayanan Kebidanan
       Pelayanan kebidanan adalah bagian dari pelayanan kesehatan
       Pelayanan kebidanan tergantung dari sikap dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dimana bidan bekerja.
       Indikator kemajuan sosial ekonomi dalam kebidanan :
 Indikator kemajuan Sosial Ekonomi
1.Perbaikan status gizi ibu dan bayi
2.Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan
3.Menurunnya angka kematian ibu melahirkan
4. Menurunnya angka kematian neonatal
5.Cakupan penanganan resiko tinggi
6.Meningkatnya cakupan pemeriksaan antenatal
7.Meningkatnya cakupan peserta KB
Kondisi sosial dapat mempengaruhi pelayanan Bidan
       Bidan wajib mempersiapkan diri untuk memberi pelayanan kebidanan sesuai tuntutan masyarakat .
       Keadilan dalam memberikan pelayanan menjadi aspek utama.
       Pelayanan yang adil adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dgn klien.
       Bidan selalu siap melayani dengan akses yang mudah dan terjangkau
       Pelayanan kebidanan diberikan secara komprehenshif dengan memperhatikan aspek bio,psiko,sosio,kultural dan budaya yang sesuai harapan masyarakat.
       Untuk memenuhi tuntutan tsb bidan mempunyai ciri :
       Semangat untuk melayani
       Simpati
       Empati
       Tulus Ikhlas
       Memberikan kepuasan pada klien.
2. Fungsi Etika dalam Pelayanan Kebidanan
       Menjaga otonomi setiap individu antara bidan dan klien
       Melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang membahayakan orang lain.
       Menjaga  privacy setiap individu
       Mengatur manusia berbuat adil dan bijaksana
       Menghasilkan tindakan yang benar
       Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
       Mengatur hal hal yang bersifat praktik
       Mengatur tata cara pergaulan baik didalam tata tertib masyarakat maupun tata cara didalam organisasi profesi .
       Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
       Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
       Dengan etik kita bisa mengetahui apakah suatu   tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
3.Sumber etika profesi bidan
Panca sila sebagai sumber sumber nilai,nilai Pancasila dapat menjadi pembentukan norma moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma itu dapat digali dan dikembangkan dari :
  1. Sila-sila Pancasila
  2. Pembukaan UUD 1945
  3. Batang tubuh UUD 1945
  4. Ketetapan MPR /S
  5. Norma perjuangan bangsa Indonesia

       Bidan memegang teguh kode etik bidan
       Tugas Bidan unik :
       Bidan sebagai pelayan Profesional merupakan bagian pelayanan kesehatan mempunyai ciri –ciri tertentu:
        mengembangkan pelayanan yg unik
       Memiliki serangkaian ilmiah
       Anggota wajar menerima imbalan jasa
       Sejarah kebidanan sejak dari Zaman pra sejarah,dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir ( Siprah dan Poah ) menyelamatkan bayi laki-laki yg harus dibunuh pada masa pemerintahan Raja Firaaun, menunjukkan sikap etika moral yang baik.
4.Hak,Kewajiban dan Tanggung jawab
       Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari hari .
       Pasien menerima hak terhadap layanan yang diterimanya.
       Bidan mempunyai kewajiban memberi pelayanan sesuai hak pasien .
       Bidan mempunyai hak menerima dari pasien dan memberikan kewajiban yang diberikan.
Hak Pasien
       Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku Di tempat layanan
       Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi,adil dan jujur.
       Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bdan tanpa diskriminasi.
       Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
Kewajiban Pasien
       Pasien dan keluarga wajib mentaati segala peraturan dan tata tertib dari RS atau Institusi pelayanan kesehatan.
       Pasien dan keluarga untuk mematuhi segala keputusan termasuk tenaga dokter,perawat,bidan
       Pasien dan penanggungnya berkewajiban memenuhi hal –hal yg selalu disepakati yang telah dibuatnya
Kewajiban Bidan
  1. Bidan wajib mematuhi peraturan RS sesuai hubungan  hukum RS dan tenaga Bidan dimana ia bekerja .
  2. Bidan wajib memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati pasien
  3. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami / keluarga
  4. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  5. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
  6. Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek pendidikan formal atau nonformal
  7. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak  yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
  8. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
  10. Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek pendidikan formal atau nonformal
  11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak  yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
  12. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  13. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
  14. Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek pendidikan formal atau nonformal
  15. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak  yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Hak Bidan
       Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
       Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yg bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi
Bidan berhak mendapat privasi dan menuntut apabila nama baiknya  dicemarkan baik oleh pasien ,keluarga,profesi lain
Daftar Pustaka
       Purwanti ,Endang dan Walyani,Siwi E .2015 Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan.Yogyakarta Pustaka Baru.
       Sujiyatini dan Nilda SD.2011 Etika Profesi Kebidanan.Yogyakarta Rohima Press
       K.Bertens.2013 Etika.Yogyakarta, Percetakan Kanisius.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar