ETIKA
SOSIAL DAN ETIKA PROFESI
Etika
Sosial / Profesi
• Etika sosial menekankan tanggung
jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya.
• Etika individu lebih menekankan pada
kewajiban kewajiban manusia sebagai pribadi.
• Etika terapan adalah etika yang
diterapkan pada profesi
1.Etika
Pelayanan Kebidanan
• Pelayanan kebidanan adalah bagian
dari pelayanan kesehatan
• Pelayanan kebidanan tergantung dari
sikap dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dimana bidan bekerja.
• Indikator kemajuan sosial ekonomi
dalam kebidanan :
Indikator kemajuan Sosial Ekonomi
1.Perbaikan
status gizi ibu dan bayi
2.Cakupan
pertolongan persalinan oleh bidan
3.Menurunnya
angka kematian ibu melahirkan
4.
Menurunnya angka kematian neonatal
5.Cakupan
penanganan resiko tinggi
6.Meningkatnya
cakupan pemeriksaan antenatal
7.Meningkatnya
cakupan peserta KB
Kondisi
sosial dapat mempengaruhi pelayanan Bidan
• Bidan wajib mempersiapkan diri untuk
memberi pelayanan kebidanan sesuai tuntutan masyarakat .
• Keadilan dalam memberikan pelayanan
menjadi aspek utama.
• Pelayanan yang adil adalah pemenuhan
kebutuhan masyarakat sesuai dgn klien.
• Bidan selalu siap melayani dengan
akses yang mudah dan terjangkau
• Pelayanan kebidanan diberikan secara
komprehenshif dengan memperhatikan aspek bio,psiko,sosio,kultural dan budaya
yang sesuai harapan masyarakat.
• Untuk memenuhi tuntutan tsb bidan
mempunyai ciri :
• Semangat untuk melayani
• Simpati
• Empati
• Tulus Ikhlas
• Memberikan kepuasan pada klien.
2. Fungsi
Etika dalam Pelayanan Kebidanan
• Menjaga otonomi setiap individu
antara bidan dan klien
• Melakukan tindakan kebaikan dan
mencegah tindakan yang membahayakan orang lain.
• Menjaga privacy setiap individu
• Mengatur manusia berbuat adil dan
bijaksana
• Menghasilkan tindakan yang benar
• Mendapatkan informasi tentang hal
yang sebenarnya
• Mengatur hal hal yang bersifat
praktik
• Mengatur tata cara pergaulan baik
didalam tata tertib masyarakat maupun tata cara didalam organisasi profesi .
• Mengarahkan pola pikir seseorang
dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
• Memfasilitasi proses pemecahan
masalah etik.
• Dengan etik kita bisa mengetahui
apakah suatu tindakan itu dapat
diterima dan apa alasannya.
3.Sumber
etika profesi bidan
Panca sila
sebagai sumber sumber nilai,nilai Pancasila dapat menjadi pembentukan norma
moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma itu
dapat digali dan dikembangkan dari :
- Sila-sila Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- Ketetapan MPR /S
- Norma perjuangan bangsa Indonesia
• Bidan memegang teguh kode etik bidan
• Tugas Bidan unik :
• Bidan sebagai pelayan Profesional
merupakan bagian pelayanan kesehatan mempunyai ciri –ciri tertentu:
• mengembangkan pelayanan yg unik
• Memiliki serangkaian ilmiah
• Anggota wajar menerima imbalan jasa
• Sejarah kebidanan sejak dari Zaman
pra sejarah,dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir ( Siprah dan Poah
) menyelamatkan bayi laki-laki yg harus dibunuh pada masa pemerintahan Raja
Firaaun, menunjukkan sikap etika moral yang baik.
4.Hak,Kewajiban dan Tanggung jawab
• Hak dan kewajiban adalah hubungan
timbal balik dalam kehidupan sosial sehari hari .
• Pasien menerima hak terhadap layanan
yang diterimanya.
• Bidan mempunyai kewajiban memberi
pelayanan sesuai hak pasien .
• Bidan mempunyai hak menerima dari
pasien dan memberikan kewajiban yang diberikan.
Hak Pasien
• Pasien berhak memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku Di tempat layanan
• Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi,adil dan jujur.
• Pasien berhak memperoleh pelayanan
kebidanan sesuai dengan profesi bdan tanpa diskriminasi.
• Pasien berhak mendapat pendampingan
suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
Kewajiban Pasien
• Pasien dan keluarga wajib mentaati
segala peraturan dan tata tertib dari RS atau Institusi pelayanan kesehatan.
• Pasien dan keluarga untuk mematuhi
segala keputusan termasuk tenaga dokter,perawat,bidan
• Pasien dan penanggungnya
berkewajiban memenuhi hal –hal yg selalu disepakati yang telah dibuatnya
Kewajiban Bidan
- Bidan wajib mematuhi peraturan RS sesuai hubungan hukum RS dan tenaga Bidan dimana ia bekerja .
- Bidan wajib memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati pasien
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami / keluarga
- Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
- Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
- Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek pendidikan formal atau nonformal
- Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
- Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
- Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
- Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek pendidikan formal atau nonformal
- Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
- Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
- Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
- Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek pendidikan formal atau nonformal
- Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Hak Bidan
• Bidan berhak mendapat perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
• Bidan berhak menolak keinginan
pasien /klien dan keluarga yg bertentangan dengan peraturan perundangan dan
kode etik profesi
Bidan berhak mendapat privasi dan menuntut
apabila nama baiknya dicemarkan baik
oleh pasien ,keluarga,profesi lain
Daftar Pustaka
• Purwanti ,Endang dan Walyani,Siwi E
.2015 Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan.Yogyakarta Pustaka Baru.
• Sujiyatini dan Nilda SD.2011 Etika
Profesi Kebidanan.Yogyakarta Rohima Press
• K.Bertens.2013 Etika.Yogyakarta,
Percetakan Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar